Dalam waktu dekat pendaftaran keanggotaan PDJI akan segera dijalankan. Memang agak lama agar hal ini dapat direalisasikan dikarenakan persiapan teknis yang tidak mudah. Proses pendaftaran akan dilakukan secara online dengan berbagai jenis keanggotaan PDJI.
Untuk memahami jenis-jenis keanggotaan PDJI silakan merujuk ke link berikut ini:
Kenggotaan untuk DJ Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri dari dua kelompok, yaitu: Anggota Junior (Junior Member) dan Anggota Penuh (Full Member), dimana proses pendaftarannya secara singkat dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Para calon anggota mengisi formulir secara online. Setelah diisi sebagaimana mestinya maka formulir tersebut akan di-submit ke DPP-PDJI;
- DPP-PDJI akan menyerahkan daftar calon-calon anggota tersebut kepada DPD-DPD sesuai domisili para pendaftar tersebut untuk melakukan verifikasi;
- Setelah mendapatkan persetujuan dari DPD-DPD maka barulah DPP-PDJI akan melakukan pemberitahuan kepada para calon anggota bahwa yang bersangkutan dapat disetujui (atau tidak disetujui) sebagai anggota PDJI;
- Selanjutnya DPP-PDJI akan mengeluarkan kartu keanggotaan setelah calon anggota yang telah disetujui tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp100,000 sebagai pengganti biaya pembuatan kartu anggota dan ongkos kirim;
- Setelah resmi menjadi anggota maka wewenang pembinaan para anggota tersebut akan langsung berada di tangan DPD-DPD.
Bagi pendaftar yang berada di wilayah yang belum ada DPD-nya maka pendaftarannya akan ditampung terlebih dulu oleh DPP-PDJI. Apabila jumlah pendaftar ternyata cukup besar maka DPP-PDJI akan menyarankan agar segera dibentuk DPD terlebih dahulu di wilayahnya tersebut.
Pada tahap awal memang belum banyak benefits yang dapat diberikan kepada para pemegang kartu keanggotaan PDJI tersebut selain sebagai suatu identitas semata, namun di waktu mendatang DPP-PDJI akan mencoba menjajaki kerjasama dengan klub, kafe, berbagai tempat hiburan, sekolah DJ, bank, asuransi, dan berbagai lembaga lainnya agar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pemegang kartu keanggotaan PDJI tersebut.
Demikian informasi yang dapat disampaikan untuk sementara ini. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.