Penggunaan Logo PDJI untuk Aparel, Asesoris, dan Suvenir

POSTED ON : 1 August 2019

Beberapa kali DPP dihubungi oleh sejumlah pihak yang menyatakan ingin mempergunakan logo PDJI yang akan dicantumkan pada baju (T-Shirt, Polo Shirt, ataupun kemeja). Berkenaan dengan hal tersebut DPP bermaksud memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Logo PDJI dapat dipergunakan dan dicantumkan di baju, asesoris, souvenir (misalnya: key-chain, sticker), dan lain sebagainya asal mengajukan permohonan baik secara tertulis atau melalui e-mail kepada DPP-PDJI;
  2. Dalam permohonan tersebut harus dilampirkan sejumlah penjelasan sebagai berikut:
    • Nama pihak yang mengajukan permohonan (organisasi ataupun perorangan)
    • Alamat lengkap (nama gedung kantor apabila memang ada, nama jalan dan nomor, RT/RW, kecamatan, kelurahan, kota dan kode pos)
    • Nomor telepon fixed-line & selular
    • Alamat e-mail
    • Fotokopi identitas yang berlaku
  3. Item apa saja yang akan dibuat;
  4. Berapa jumlah masing-masing item tersebut
  5. Apa tujuannya: komersial atau sosial (gratis). Jika untuk keperluan komersial (dijual) maka berapa harga per unitnya;
  6. Di wilayah mana saja item-item tersebut akan didistribusikan dan/atau dalam rangka event apa;
  7. Usulan dari rancangan/desain item-item yang akan dibuat tersebut; dan
  8. DPP-PDJI akan segera mempelajari permohonan tersebut dan akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau melalui e-mail.

Untuk penggunaan logo PDJI tidak dipungut biaya apapun namun apabila pengguna logo PDJI ingin memberi sumbangan kepada organisasi PDJI maka hal tersebut diperbolehkan. Apabila memang ingin menyumbang maka besarnya sumbangan dapat disampaikan juga dalam permohonan yang diajukan kepada DPP-PDJI.

Demikian informasi yang disampaikan dan tidak tertutup untuk dilakukan perubahan-perubahan apabila memang dipandang perlu di masa mendatang. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.



SHARE!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print