SKKNI diperlukan untuk meningkatkan daya saing tiap profesi yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia punya kepentingan dalam meningkatkan kemampuan tiap profesi, ini juga berkaitan dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) / Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang akan dimulai pada tahun 2015.
Nanti saat diberlakukannya AEC+ (termasuk Korea Selatan, Jepang dan China), akan membuat tiap profesi dari tiap negara ASEAN+ (termasuk Korea Selatan, Jepang dan China) bebas bekerja di Negara ASEAN di mana saja.
(Bila Indonesia tidak mempunyai tenaga kerja profesi yang handal, maka dipastikan Indonesia akan mendapat serbuan tenaga kerja asing yang masuk bekerja di negara tercinta ini).
Kementrian Pariwisata yang menangani bid Ekonomi Kreatif (termasuk di dalamnya profesi Disc Jockey) sudah melakukan persiapan untuk meningkatkan kualitas SDM salah satunya yaitu melalui pembuatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi tiap profesi & bagi profesi DJ persiapannya dimulai sejak bulan April 2013 yang lalu dan SKKNI telah selesai dengan diadakannya Konvensi pada tanggal 4 Des 2013 oleh para Disc Jockey Indonesia.
Bp Charles Marihot dari Kementrian Pariwisata – Ekonomi Kreatif menghubungi & mengundang Kitting Lee (founder BIZ Mixing DJ School) untuk duduk menjadi ketua team Perumus SKKNI DJ, serta mengundang beberapa tokoh DJ Indonesia diantaranya: Alex L (tokoh sesepuh DJ Indonesia, salah seorang perintis PDJI), Romy Soekarno (DJ senior, producer), Deny Sastra (DJ senior & DJ juara di berbagai perlombaan), Ian Agus (DJ senior, Instruktur BIZ Mixing).
Setelah beberapa kali pertemuan di gedung Sapta Pesona lt.22, Kantor Kemenpar Ekraf, maka Perumusan SKKNI, sudah dilaksanakan :
Tahap Konsinyering 1 hari Kamis 27 Juni 2013 – Jumat 28 Juni 2013 di Executive Lounge lt.7 Hotel Alila. Jakarta Pusat. (Hadir sebagai Team Perumus: Kitting Lee, Alex L, Romy Soekarno, Deny Sastra, Ian Agust)
Tahap Konsinyering 2 dilaksanakan hari Senin 2 September 2013 – Selasa 3 September 2013 di Hotel Morissey, Jl KH Wahid Hasyim. Jakarta Pusat (Hadir pula Nara sumber Milinka R, Agam Becker, Sony dari Stadium)
Tahap Workshop sudah dilaksanakan pada hari Kamis 12 September 2013 di Hotel Garuda Plaza. Medan. (Dihadiri sekitar 30-40 DJ Medan sekaligus pembentukan kepengurusan sementara PDJI chapter Medan)
Tahap Pra Konvensi dilaksanakan pada hari Kamis 17 Oktober 2013 di Hotel Jayakarta. Jakarta Barat. (Dihadiri sekitar 30-40 DJ)
Tahap Konvensi sudah dilaksanakan pada hari Rabu 4 Des 2013 di Hotel Oria Jl KH Wahid Hasyim. Jakarta Pusat. (Dihadiri sekitar 40 DJ)
Standarisasi kompetensi profesi DJ mencakup:
Pengetahuan, ketrampilan dan sikap.
Hasil dari SKKNI Konvensi DJ, DJ harus mampu:
- Mengidentifikasi kontrak kerja
- Menentukan Riders
- Mempunyai materi promo sendiri
- Menyeleksi dan memastikan lagu-lagu yang akan dimainkan
- Menetapkan busana dan asesoris
- Mempersiapkan dan set-up peralatan DJ termasuk kabel audio
- Mengevaluasi dan memeriksa (Check) pemutaran perangkat peralatan DJ
Mengoperasikan peralatan DJ termasuk memperhatikan prosedur keselamatan & faktor kesehatan. - Membongkar peralatan DJ
Melakukan Mixing sampai lagu terakhirnya
Serta DJ perlu tahu dan memahami:
- Keterampilan DJ yang diperlukan
- Industri dan kesempatan kerja
- Pentingnya prosedur kesehatan dan keselamatan
- Cara yang benar menghubungkan set up perangkat keras yang digunakan
- Teknik DJ
- Bagaimana melaksanakan pemeliharaan peralatan
- Fungsi peralatan DJ
- Peraturan yang relevan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan
- Kode Etik Profesi
Pembahasan perumusan SKKNI, mulai dari konsinyering 1 sampai Konvensi, telah mengundang juga Narasumber dari Komunitas Genre RnB, Genre Classic Disco, Genre Happy Funky House, manager operasional Club, pengelola DJ School, & DJ ‘mobile disco’ agar supaya mendapat informasi lebih lengkap lagi tentang Standar Kompetensi Kerja bagi DJ.
SKKNI ini tentu nya dapat menjadi sebuah buku pedoman Standar bagi seluruh ‘stake holders’ pemangku kepentingan di bidang Disc Jockey di Indonesia.